UPK, Surplus & bantuan RTM
UPK adalah Unit Pengelola Kegiatan yang merupakan lembaga yang dibentuk Badan kerjarogram sama antar Antar Desa (BKAD) melalui Forum Musyawarah Antar Desa (MAD), untuk kepentingan operasional kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan. Pengurus UPK terdiri atas sekurang kurangnya Ketua, Sekertaris dan Bendahara dengan tupoksi masin-masing. UPK bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana PNPM di kecamatan termasuk dana bergulir.
Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Serta Usaha Ekonomi Produktif (UEP) merupakan kegiatan dibidang dana bergulir yaitu dana program yang bersifat "Pinjaman" untuk mendanai kegiatan ekonomi masyarakat atau rumah tangga miskin (RTM) Produktif yang disalurkan melalui kelompok. UPk setiap tahun wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan dananya kepada masyarakat melalui MAD, daimana UPK mempertanggungjawabkan keuangan serta realisasi dari rencana kerja yang telah dibuat ( kegiatan selama tahun berjalan sebelumnya ) kepada BKAD atau Foum MAD dengan diawali tutup buku UPK. Semua ini merupakan wujud tranparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana UPK sesuai prinsip-prinsip PNPM.
Dalam laporan pertanggungjawaban UPK ini, bisa diketahui besaran pendapatan yang diperoleh UPK, biaya yang dikeluarkan serta surplus yang diperoleh. Dimana surplus ini merupakan sisa seluruh pendapatan setelah dikurangi biaya operasional selama tahun berjalan. Surplus/Laba dapat dieksekusi dengan mempertimbangkan kolektiilitas. Artinya pengalokasian surplus tersebut bisa dilakukan tidak berdampak negative terhadap pertumbuhan asset produktif yang ada di UPK. Rencana Pengalokasian surplus dilakukan oleh pengurus BKAD, BP-UPK, UPK, Perwakilan Kelompok, FK/FT, dan PJOK dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Penambahan modal, minimal 50%
2. Penguatan kelembagaan, maksimal 10%
3. Bantuan RTM, minimal 15%
4. Bonus Pengurus UPK, diambil yang terendah antara maksimal 5% atau
2x honor UPK/insentif UPK.
02.03
pnpm-pasuruan
