Kabupaten Pasuruan adalah salah satu kabupaten yang memiliki persoalan dalam penanggulangan kemiskinan dan masalah dalam penanganan pengangguran. Kemiskinan yang ada di kabupaten Pasuruan ini dapat dilihat dari tiga pendekatan yaitu kemiskinan alamiah, kemiskinan struktural, dan kesenjangan antar wilayah. Persoalan pengangguran lebih dipicu oleh rendahnya kesempatan dan peluang kerja bagi masyarakat khususnya bagi angkatan kerja yang berada di perdesaan. Upaya untuk menanggulanginya harus menggunakan pendekatan multi disiplin yang berdimensi pemberdayaan, pemberdayaan yang benar-benar harus memadukan aspek-aspek penyadaran, pengkapasitasan, dan pendayaan. Penanggulangan kemiskinan dengan pola pendekatan pemberdayaan masyarakat (community empowerment) melalui Program Nasional Pemberdayaan.Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan adalah sebuah upaya untuk membangun kapasitas masyarakat secara lebih baik.
Kabupaten Pasuruan terdiri dari 24 kecamatan, 274 desa dan 265 kelurahan 6 kota. Dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2013, jumlah lokasi yang telah dan sedang menerima dana bantuan PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebanyak 18 kecamatan dan 274 desa. Total dana BLM dari tahun 2001 sampai dengan 2013 adalah sebesar Rp 196.000,000,000,- dan sampai dengan akhir tahun 2013. Pada tahun 2012 terdapat dana BLM sebesar Rp 32.400.000.000,- yang akan dicairkan dengan mekanisme Deconsentrasi dan terdapat BLM sebesar APBN Rp 30.790.000.000,- dan APBD Rp 1.610.000.000,-.
PNPM Mandiri Perdesaan diluncurkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2007, dipandang sebagai salah satu program unggulan dalam konteks penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja. Hal yang menandai hadirnya PNPM Mandiri Perdesaan adalah di mana dalam proses pelaksanaannya sangat mengedepankan pembangunan partisipatif, kesadaran kritis dan kemandirian, masyarakat miskin diposisikan sebagai subyek pembangunanan.
Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) merupakan wujud nyata dari sistem pembangunan partisipatif. Masyarakat diberi kesempatan sepenuhnya untuk mengartikulasikan aspirasinya dalam pembangunan, sementara Pemerintah Kabupaten melalui perencanaan sektoral diharapkan dapat menyelaraskan secara sinergis sesuai dengan rencana dan strategi daerah. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat upaya mengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di perdesaan.
Hasil-hasil kegiatan yang telah dicapai oleh PPK sejak tahun 2001 maupun yang telah dicapai oleh PNPM Mandiri Perdesaan sejak tahun 2007 merupakan cerminan atau potret kebutuhan realitas yang ada di masyarakat, juga merupakan wujud dari kedewasaan masyarakat yang telah mampu memprioritaskan satu kegiatan diatas kegiatan lain diluar desanya melalui mekanisme musyawarah yang adil dan terbuka.
Gambaran dari keseluruhan profil ini adalah merupakan rangkuman dari semua hasil pelaksanaan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) sejak tahun 1998. Khususnya di kabupaten Pasuruan berawal pada tahun 1998 Program Pengembangan Kecamatan (PPK) semula hanya diikuti 4 kecamatan hingga berlanjut dengan pencanangan dan pelaksanaan PNPM – Mandiri Perdesaan pada tahun 2007 kecamatan partisifan bertambah menjadi 8 (delapan) kecamatan, kemudian pada tahun 2008 kecamatan bertambah 1 (satu) lagi menjadi 9 (sembilan) kecamatan partisifan dan terakhir pada tahun 2009 jumlah kecamatan bertambah lagi menjadi 18 (delapan) kecamatan partisifan hingga saat ini. Hingga tahun 2012 jumlah kecamatan partisifan tetap sebanyak 18 (delapan) belas kecamatan berpartisifasi penuh dengan mengikuti semua prinsip, ketentuan dasar serta prosedural lainnya yang berlaku.
Pelaksanaan program sepenuhnya dikelola oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Pasuruan serta dukungan dan bantuan teknis dari jajaran Fasilitator Kabupaten (FASKAB).
Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) merupakan wujud nyata dari sistem pembangunan partisipatif. Masyarakat diberi kesempatan sepenuhnya untuk mengartikulasikan aspirasinya dalam pembangunan, sementara Pemerintah Kabupaten melalui perencanaan sektoral diharapkan dapat menyelaraskan secara sinergis sesuai dengan rencana dan strategi daerah. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat upaya mengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di perdesaan.
Hasil-hasil kegiatan yang telah dicapai oleh PPK sejak tahun 2001 maupun yang telah dicapai oleh PNPM Mandiri Perdesaan sejak tahun 2007 merupakan cerminan atau potret kebutuhan realitas yang ada di masyarakat, juga merupakan wujud dari kedewasaan masyarakat yang telah mampu memprioritaskan satu kegiatan diatas kegiatan lain diluar desanya melalui mekanisme musyawarah yang adil dan terbuka.
Gambaran dari keseluruhan profil ini adalah merupakan rangkuman dari semua hasil pelaksanaan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) sejak tahun 1998. Khususnya di kabupaten Pasuruan berawal pada tahun 1998 Program Pengembangan Kecamatan (PPK) semula hanya diikuti 4 kecamatan hingga berlanjut dengan pencanangan dan pelaksanaan PNPM – Mandiri Perdesaan pada tahun 2007 kecamatan partisifan bertambah menjadi 8 (delapan) kecamatan, kemudian pada tahun 2008 kecamatan bertambah 1 (satu) lagi menjadi 9 (sembilan) kecamatan partisifan dan terakhir pada tahun 2009 jumlah kecamatan bertambah lagi menjadi 18 (delapan) kecamatan partisifan hingga saat ini. Hingga tahun 2012 jumlah kecamatan partisifan tetap sebanyak 18 (delapan) belas kecamatan berpartisifasi penuh dengan mengikuti semua prinsip, ketentuan dasar serta prosedural lainnya yang berlaku.
Pelaksanaan program sepenuhnya dikelola oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Pasuruan serta dukungan dan bantuan teknis dari jajaran Fasilitator Kabupaten (FASKAB).
00.53
pnpm-pasuruan






