

Pendagang Kios Purwodadi Best Practices Pasuruan
Desa Purwodadi merupakan ibu kota
Kecamatan Purwodadi, semua kegiatan terpusat di desa yang terdiri dari Kantor Kecamatan, Kantor Kodim,
PUSKESMAS, KUD dan pertokoan serta pabrik.Sebagian masyarakat khususnya dusun
jatisari selain bertani juga membuka lapak kaki lima di depan Puskesmas hal ini
mengakibatkan suasana sekitar puskesmas menjadi kumuh serta tidak sedap
dipandang mata.
Awal mula Program PNPM – MPd yang
ada di kecamatan purwodadi pada Tahun 2009 sampai pada tahun 2011, proses
munculnya usulan bangunan kios purwodadi melalui proses kelompok perempuan spp
dan pendagang kaki lima, melalukan musyawarah pengalian gagasan dari dusun ke
dusun, dan khusus untuk dusun jatisari mencetuskan sesuatu usulan pembangunan kios
pendagang kaki lima, dilakukan perengkingan tingkat desa untuk usulan dari
masing – masing dusun. Dan pada akhirnya yang menjadi prioritas desa adalah
usulan pembangunan kios pendagang kaki lima dan pembangunan plengsengan serta
usulan ekonomi spp yang di ajukan dalam usulan PNPM – MPd ( Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan ) dan ditetapkan dalam Musyarawah
Desa Perencenaan (06/05).
Setelah ditetapkan dalam MDKP maupun MD Perencanaan maka langkah awal diilakukan proses penulisan usulan oleh KPMD dan TPU untuk usulan kegiatan tersebut. Dengan waktu yang begitu panjang dalam tahapan PNPM – MPd Pada Tahun 2011, melalui perengkingan usulan dan wakil yang telah dikirim desa melakukan suatu pemaparan usulan dari Desa Purwodadi, dan pada akhirnya mendapatkan rengking 9 dari 13 desa, sehingga terdanai usulan tersebut dengan dana yaitu :
Setelah ditetapkan dalam MDKP maupun MD Perencanaan maka langkah awal diilakukan proses penulisan usulan oleh KPMD dan TPU untuk usulan kegiatan tersebut. Dengan waktu yang begitu panjang dalam tahapan PNPM – MPd Pada Tahun 2011, melalui perengkingan usulan dan wakil yang telah dikirim desa melakukan suatu pemaparan usulan dari Desa Purwodadi, dan pada akhirnya mendapatkan rengking 9 dari 13 desa, sehingga terdanai usulan tersebut dengan dana yaitu :
95 %
= Rp. 192.921.800,-
3
% = Rp. 6.092.200,-
2
% = Rp. 4.061.500,-
100% = Rp. 203.075.500,-
Swadaya Masyarakat = Rp.
11.300.000,-
Dan tahapan setelah dilakukan MAD
Penetapan desa melakukan tahapan yaitu MD Informasi dengan tujuan
menginformasikan hasil pelaksanaan MAD Penetapan apakah desa purwodadi
mendapatkan pendanaan dari PNPM yang di usulkan oleh masyarakat tentang
pembangunan pendagang kios, agar dapat disampaikan ke seluruh masyarakat desa
purwodadi.
Tahapan berikutnya melakukan MD
Persiapan oleh TPK, membentuk TIM 18, TP3 dan Tenaga kerja dll.
Dalam proses pembangunan tersebut tidak pernah lepas control dari pendampingi kecamatan terkhusus FT dan masyarakat melakukan swadaya tenaga untuk kerja bakti, dan sampai pada akhirnya ada tambahan swadaya dari masyarakat yang awal dari RAB 10 Kios berkembang menjadi 11 Kios di karenakan bentuk perduli masyarakat terhadap pembangunan desa tersebut.
Peran kepala desa juga sangat
mendukung kegiatan pembanguan tersebut karena sebagai monitoring kegiatan.
Sebelum diserahkan bangunan tersebut
desa harus melakukan legal hukum yang ada didesa terhadap pemilikan asset desa
sehingga di perdes kan, diatur juga oleh Kepala desa dan BPD terhadap pemakaian
kios tersebut, dan perdes untuk pemeliharaan.
setelah pelaksanaan pembangunan kios tersebut dapat dikatakan mencapai 100%, desa melakukan tahapan musyawarah MDST yang dilakukan di Balai Desa Purwodadi dengan dihadir pendagang kaki lima awalnya, embrio pendagang baru, masyarakat purwodadi dan kelompok spp dengan dihadiri oleh Bapak Camat Purwodadi. Dengan dana yang telah dibangun oleh PNPM – MPd Tahun 2011 yaitu :
setelah pelaksanaan pembangunan kios tersebut dapat dikatakan mencapai 100%, desa melakukan tahapan musyawarah MDST yang dilakukan di Balai Desa Purwodadi dengan dihadir pendagang kaki lima awalnya, embrio pendagang baru, masyarakat purwodadi dan kelompok spp dengan dihadiri oleh Bapak Camat Purwodadi. Dengan dana yang telah dibangun oleh PNPM – MPd Tahun 2011 yaitu :
95 %
= Rp. 192.921.800,-
3
% = Rp. 6.092.200,-
2
% = Rp. 4.061.500,-
100% = Rp. 203.075.500,-
Swadaya Masyarakat = Rp. 33.958.000,-
Di
serahkan dari TPK kepada Kepala desa, Kepala Desa kepada TP3, untuk melalukan
pemeliharaan. Begitu bahagianya masyarakat atas pembangunan Kios tersebut yang
letaknya di depan puskesmas purwodadi, masyarakat meminta untuk pembukaan awal
mengundang Bapak Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan.
Pembangunan kios tersebut pernah
dikunjungi oleh Satker Provinsi yang pada saat melakukan kunjungan ke kecamatan
purwodadi ke kantor PNPM dan melihat hasil pembangunan PNPM yang ada di desa
sehingga mendapatkan motivasi atas hasil PNPM Kecamatan Purwodadi.
Sehingga kegiatan perekonomian masyarakat dengan adanya Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan ( PNPM – MPd ) semakin bertambah
terkhusus untuk RTM karena PNPM untuk Masyarakat Miskin. Harapannya masyarakat
ikut berpartisipasi dalam pemeliharaan agar dapat lebih bermanfaat dan bertahan
lebih lama. Karena dukungan masyarakat dalam Program Nasional pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan itu adalah saat penting, dalam prinsip PNPM adalah
Partisipasi masyarakat.
Demikian penulis uraikan, semoga bermanfaat dan
harapannya kritik dan saran sangat kami nantikan.
07.59
pnpm-pasuruan

